KPU Rapat Konsultasi Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres dengan DPR Besok
Selasa, 19 September 2023 - 15:32 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan pihaknya akan melakukan rapat konsultasi terkait pendaftaran capres-cawapres dengan Komisi II DPR pada Rabu (20/9/2023) sore.
"Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan pemerintah sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di DPR," ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Idham menjelaskan rapat konsultasi itu harus dilakukan sebelum KPU memajukan pendaftaran capres-cawapres yang dituangkan ke dalam PKPU.
"Setelah melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemenkumham untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti," jelas Idham.
Pihaknya menargetkan PKPU terkait pemajuan pendaftaran capres-cawapres dapat segera rampung dalam waktu dekat. Bila disahkan, lanjut Idham, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut.
"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," papar Idham.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengonsultasikan perubahan jadwal pendaftar capres-cawapres yang akan dimuat dalam PKPU. Doli menyampaikan pihaknya akan memprioritaskan rapat konsultasi itu dengan KPU.
"Memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah. Nah kami menunggu tentu nanti pasti akan ada permimtaan penjelasan lebih detail ya," ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.
"Jam 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan pemerintah sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di DPR," ujar Idham saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Idham menjelaskan rapat konsultasi itu harus dilakukan sebelum KPU memajukan pendaftaran capres-cawapres yang dituangkan ke dalam PKPU.
"Setelah melakukan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemenkumham untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti," jelas Idham.
Pihaknya menargetkan PKPU terkait pemajuan pendaftaran capres-cawapres dapat segera rampung dalam waktu dekat. Bila disahkan, lanjut Idham, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut.
"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," papar Idham.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengonsultasikan perubahan jadwal pendaftar capres-cawapres yang akan dimuat dalam PKPU. Doli menyampaikan pihaknya akan memprioritaskan rapat konsultasi itu dengan KPU.
"Memang sampai saat ini setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah. Nah kami menunggu tentu nanti pasti akan ada permimtaan penjelasan lebih detail ya," ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.
Lihat Juga :
tulis komentar anda