Demokrat Nilai Belum Ada Urgensi Kepemilikan Senpi Masyarakat Sipil
Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriantor mengkritisi keinginan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang ingin agar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 tentang jenis senjata api (senpi) oleh masyarakat sipil direvisi dan diperluas. Menurutnya, hak masyarakat sipil dalam penggunaan senpi sudah cukup luas.
(Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
"Esensi yang paling dasar bagi warga sipil yang diberikan ijin menggunakan senjata pertimbangannya adalah untuk membela diri dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan. Pertimbangan itupun diberikan hanya untuk penggunaan jenis senjata api non organik Polri dan TNI dengan jenis tertentu," kata Didik kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Sehingga, Didik menjelaskan, mekanisme perijinan yang diatur dalam Perkap 18 Tahun 2015, dengan mendasarkan kepada kondisi keamanan negara yang relatif tenang dan aman dan juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat.
"Saya rasa ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup," ujarnya. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
Karena itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini menilai, belum ada urgensi untuk memberikan ruang yang lebih besar lagi terkait dengan kepemilikan dan hak menggunakan senjata api untuk masyarakat sipil. Menurutnya, belum ada kejadian hang kuar biasa di Indonesia sehingga ketentuan itu harus diubah.
"Justru saya melihat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum semakin meningkat, aparat keamanan dan aparat penegak hukum semakin masif untuk memerangi kejatahan dan menciptakan rasa aman," terang Didik.
Terlebih, sambung Ketua Umum Karang Taruna itu, kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan menjaga ketertiban serta menjadi sahabat penegak hukum termasuk sahabat Polri juga semakin baik. Dia pun meyakini bahwa tidak semua orang yang diberikan hak oleh Perkap 18 Tahun 2015 menggunakan haknya untuk memiliki senjata api.
"Karena, pertimbangannya adalah masyarakat Indonesia masih memegang teguh adat ketimuran, kondisi keamanan masyarakat semakin baik, kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi sehingga tidak ada alasan yang mendesak akan hadirnya ancaman yang membahayakan diri, harta benda dan kehormatan," jelasnya.
"Semua masih dalam rentan kendali keamanan yang sangat terukur, bahkan masyarakat terus berupaya untuk memupuk dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan permasalahan. Semua perbedaan dan permasalahan akan indah apabila diseleseaikan dengan dialok, bukan dengan senjata," pungkasnya.
(Baca juga: Warga Boleh Pakai Pistol, Netizen: Jangan Ngawur, Mau seperti Amerika?)
"Esensi yang paling dasar bagi warga sipil yang diberikan ijin menggunakan senjata pertimbangannya adalah untuk membela diri dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan. Pertimbangan itupun diberikan hanya untuk penggunaan jenis senjata api non organik Polri dan TNI dengan jenis tertentu," kata Didik kepada SINDOnews, Minggu (2/8/2020).
Sehingga, Didik menjelaskan, mekanisme perijinan yang diatur dalam Perkap 18 Tahun 2015, dengan mendasarkan kepada kondisi keamanan negara yang relatif tenang dan aman dan juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat.
"Saya rasa ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup," ujarnya. (Baca juga: Bamsoet Ingin Aturan Direvisi, Warga Boleh Gunakan Pistol Kaliber 9mm)
Karena itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini menilai, belum ada urgensi untuk memberikan ruang yang lebih besar lagi terkait dengan kepemilikan dan hak menggunakan senjata api untuk masyarakat sipil. Menurutnya, belum ada kejadian hang kuar biasa di Indonesia sehingga ketentuan itu harus diubah.
"Justru saya melihat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum semakin meningkat, aparat keamanan dan aparat penegak hukum semakin masif untuk memerangi kejatahan dan menciptakan rasa aman," terang Didik.
Terlebih, sambung Ketua Umum Karang Taruna itu, kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan menjaga ketertiban serta menjadi sahabat penegak hukum termasuk sahabat Polri juga semakin baik. Dia pun meyakini bahwa tidak semua orang yang diberikan hak oleh Perkap 18 Tahun 2015 menggunakan haknya untuk memiliki senjata api.
"Karena, pertimbangannya adalah masyarakat Indonesia masih memegang teguh adat ketimuran, kondisi keamanan masyarakat semakin baik, kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi sehingga tidak ada alasan yang mendesak akan hadirnya ancaman yang membahayakan diri, harta benda dan kehormatan," jelasnya.
"Semua masih dalam rentan kendali keamanan yang sangat terukur, bahkan masyarakat terus berupaya untuk memupuk dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan permasalahan. Semua perbedaan dan permasalahan akan indah apabila diseleseaikan dengan dialok, bukan dengan senjata," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda