Demokrat Nilai Belum Ada Urgensi Kepemilikan Senpi Masyarakat Sipil

Minggu, 02 Agustus 2020 - 17:10 WIB
"Justru saya melihat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum semakin meningkat, aparat keamanan dan aparat penegak hukum semakin masif untuk memerangi kejatahan dan menciptakan rasa aman," terang Didik.

Terlebih, sambung Ketua Umum Karang Taruna itu, kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan menjaga ketertiban serta menjadi sahabat penegak hukum termasuk sahabat Polri juga semakin baik. Dia pun meyakini bahwa tidak semua orang yang diberikan hak oleh Perkap 18 Tahun 2015 menggunakan haknya untuk memiliki senjata api.

"Karena, pertimbangannya adalah masyarakat Indonesia masih memegang teguh adat ketimuran, kondisi keamanan masyarakat semakin baik, kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi sehingga tidak ada alasan yang mendesak akan hadirnya ancaman yang membahayakan diri, harta benda dan kehormatan," jelasnya.

"Semua masih dalam rentan kendali keamanan yang sangat terukur, bahkan masyarakat terus berupaya untuk memupuk dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan permasalahan. Semua perbedaan dan permasalahan akan indah apabila diseleseaikan dengan dialok, bukan dengan senjata," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!