KPU-Bawaslu Upayakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Jum'at, 15 September 2023 - 17:34 WIB
JAKARTA - kualitas demokrasi Indonesia merupakan salah satu tolok ukur pembangunan nasional di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dinamika yang terjadi di elit politik dan di tengah masyarakat masih menunjukkan banyak tantangan praktik demokrasi yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
Tahun depan bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada) di 516 kabupaten/kota dan 38 provinsi pada November 2024.
Ini menjadi kesempatan yang istimewa bagi bangsa dan negara Indonesia untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas, sehingga hasil yang positif selama lima tahun ke depan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah total pemilih di Pemilu 2024 adalah 204.807.222. Sebanyak 1 jutaan lebih merupakan penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.
Bawaslu menegaskan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami tren kenaikan. Namun, acapkali masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 misalnya, 2.366 TPS masih sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.
Sementara itu, KPU sendiri terkait dengan pemilih disabilitas, mempersiapkan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk pemilih disabilitas agar dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman pada Pemilihan Serentak 2024.
Contohnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda serta bagi pemilih tunanetra bisa membawa pendamping yang telah memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan.
Tahun depan bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada) di 516 kabupaten/kota dan 38 provinsi pada November 2024.
Ini menjadi kesempatan yang istimewa bagi bangsa dan negara Indonesia untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas, sehingga hasil yang positif selama lima tahun ke depan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah total pemilih di Pemilu 2024 adalah 204.807.222. Sebanyak 1 jutaan lebih merupakan penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.
Bawaslu menegaskan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami tren kenaikan. Namun, acapkali masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 misalnya, 2.366 TPS masih sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.
Sementara itu, KPU sendiri terkait dengan pemilih disabilitas, mempersiapkan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk pemilih disabilitas agar dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman pada Pemilihan Serentak 2024.
Contohnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda serta bagi pemilih tunanetra bisa membawa pendamping yang telah memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan.
tulis komentar anda