KPU-Bawaslu Upayakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Jum'at, 15 September 2023 - 17:34 WIB
loading...
KPU-Bawaslu Upayakan...
Badan Pengawas Pemilihan Umum mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. (foto: doc. Sindonews)
A A A
JAKARTA - kualitas demokrasi Indonesia merupakan salah satu tolok ukur pembangunan nasional di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dinamika yang terjadi di elit politik dan di tengah masyarakat masih menunjukkan banyak tantangan praktik demokrasi yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.

Tahun depan bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada) di 516 kabupaten/kota dan 38 provinsi pada November 2024.

Ini menjadi kesempatan yang istimewa bagi bangsa dan negara Indonesia untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas, sehingga hasil yang positif selama lima tahun ke depan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah total pemilih di Pemilu 2024 adalah 204.807.222. Sebanyak 1 jutaan lebih merupakan penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

Bawaslu menegaskan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami tren kenaikan. Namun, acapkali masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 misalnya, 2.366 TPS masih sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas.

Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

Sementara itu, KPU sendiri terkait dengan pemilih disabilitas, mempersiapkan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk pemilih disabilitas agar dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman pada Pemilihan Serentak 2024.

Contohnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda serta bagi pemilih tunanetra bisa membawa pendamping yang telah memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eberta Kawima mengatakan, dalam rangka menuju Pemilu 2024 yang ramah bagi penyandang Pemilih disabilitas yaitu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penyandang disabilitas tentang urgensi dan tata cara menggunakan hak suara.

Selanjutnya, kata Eberta Kawima, KPU menyediakan akses yang aman bagi penyandang disabilitas untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian mengadakan pelatihan untuk petugas KPU di seluruh daerah agar bisa melayani pemilih disabilitas dengan baik.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat. Lalu, sediakan akses yang bikin mereka nyaman untuk ke TPS,” katanya dalam rilis yang terima SINDONEWS, Jumat (15/9/2023).

Pada Pilpres 2019 lalu, KPU mencatat lima wilayah dengan partisipasi pemilih disabilitas terendah, yakni Papua Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Jawa Tengah.

KPU-Bawaslu Upayakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Data KPU: Provinsi dengan partisipasi pemilih disabilitas rendah Pilpres 2019

KPU-Bawaslu Upayakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Data KPU: Provinsi dengan partisipasi pemilih disabilitas tinggi Pilpres 2019
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved