Kekuasaan, Politik, dan Hukum
Kamis, 14 September 2023 - 14:27 WIB
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
TIGA pilar suatu negara hukum yang sangat berpengaruh adalah kekuasaan, politik dan hukum. Ketiganya saling berkelindan saling pengaruh satu sama lain antara tujuan yang menghalalkan sebagai cara atau menggunakan cara yang benar untuk mencapai tujuan, apapun tujuan tersebut direncanakan.
Di dalam memahami saling pengaruh ketiga pilar tersebut, diperlukan pemahaman mengenai makna ketiganya. Pada dasarnya, kekuasaan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi orang lain.
Oleh sebab itu, bagi pemegang kuasa bisa dibilang memiliki tanggung jawab yang besar. Karena bukan hanya memberikan pengaruh terhadap seseorang, tetapi juga bisa memberikan pengaruh terhadap lingkungan.
Selain itu, pengaruh yang diberikan dari pemegang kuasa bisa berdasarkan keinginannya atau kepentingan untuk bersama (Wikipedia). Namun demikian kekuasaan itu harus dijalankan berdasarkan rambu-rambu hukum yang mengaturnya.
Sehingga kekuasaan berjalan secara teratur dan tertib. Tidak bersifat anarkhis. Sebaliknya, hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kekuasaan untuk mewujudkan hukum ke dalam kehidupan masyarakat karena jika itu yang diharapkan maka hukum itu hanya angan-angan.
Sedangkan, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik pemerintahan (Wikipedia).
Namun sering terjadi dalam praktik hukum, suatu kebijakan pemerintah dalam perdagangan misalnya tampak ada kecenderungan penegak hukum belum dapat membedakan antara kebijakan (politik) sebagai suatu tujuan bernegara (doelmatigheid) dan pelaksanaan dari kebijakan itu sendiri (rechtmatigheid).
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
TIGA pilar suatu negara hukum yang sangat berpengaruh adalah kekuasaan, politik dan hukum. Ketiganya saling berkelindan saling pengaruh satu sama lain antara tujuan yang menghalalkan sebagai cara atau menggunakan cara yang benar untuk mencapai tujuan, apapun tujuan tersebut direncanakan.
Di dalam memahami saling pengaruh ketiga pilar tersebut, diperlukan pemahaman mengenai makna ketiganya. Pada dasarnya, kekuasaan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi orang lain.
Oleh sebab itu, bagi pemegang kuasa bisa dibilang memiliki tanggung jawab yang besar. Karena bukan hanya memberikan pengaruh terhadap seseorang, tetapi juga bisa memberikan pengaruh terhadap lingkungan.
Selain itu, pengaruh yang diberikan dari pemegang kuasa bisa berdasarkan keinginannya atau kepentingan untuk bersama (Wikipedia). Namun demikian kekuasaan itu harus dijalankan berdasarkan rambu-rambu hukum yang mengaturnya.
Sehingga kekuasaan berjalan secara teratur dan tertib. Tidak bersifat anarkhis. Sebaliknya, hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kekuasaan untuk mewujudkan hukum ke dalam kehidupan masyarakat karena jika itu yang diharapkan maka hukum itu hanya angan-angan.
Sedangkan, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik pemerintahan (Wikipedia).
Namun sering terjadi dalam praktik hukum, suatu kebijakan pemerintah dalam perdagangan misalnya tampak ada kecenderungan penegak hukum belum dapat membedakan antara kebijakan (politik) sebagai suatu tujuan bernegara (doelmatigheid) dan pelaksanaan dari kebijakan itu sendiri (rechtmatigheid).
tulis komentar anda