Kritisi Proyek Rempang Eco City, PP Muhammadiyah Sampaikan 3 Sikap

Kamis, 14 September 2023 - 09:20 WIB
Kedua, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.

Ketiga, mendesak pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai yang mengutakaman kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.

Sekadar informasi, sejarah proyek ini bermula tahun 2001, Pemerintah Kota Batam datang ke Jakarta mengajukan pengembangan Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Mereka mengundang pengusaha nasional dan investor dari Malaysia dan Singapura dengan PT Mega Elok Graha dipilih untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Tahun 2007 proyek Rempang Eco-City ini diketahui masyarakat secara luas dan mendapatkan penolakan. Pada Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari China untuk investasi sebesar USD11,5 miliar dalam pembangunan pabrik kaca dan solar panel di Pulau Rempang, sebagai bagian dari konsep Rempang Eco City.

Baca juga: 5 Fakta Ricuh Bentrokan Warga dan Aparat di Pulau Rempang

Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi Rp318 triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga tergusur, termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!