Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Layang MBZ
Rabu, 13 September 2023 - 17:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejagung telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Tol Layang MBCZ. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, ketiga tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“Kami meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kejagung juga meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, ketiga tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“Kami meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kejagung juga meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek
Lihat Juga :