Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tol Layang MBZ

Rabu, 13 September 2023 - 17:21 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejagung telah menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Tol Layang MBCZ. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, ketiga tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi.

“Kami meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kejagung juga meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut, Rabu (13/9/2023).





Nama-nama, peran para tersangka dan perkembangan lengkap proses penyidikan kasus ini akan diumumkan dalam jumpa pers yang rencananya digelar di Gedung Bundar pada sore ini. Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.



Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Senin, 11 September 2023.

Mereka adalah direksi salah satu BUMN dan Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More