KPK Pelajari Perintah Hakim PN Jaksel agar Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi

Rabu, 13 September 2023 - 09:46 WIB
"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

KPK masih akan mempertimbangkan putusan PN Jaksel soal Jeep Rubicon Rafael Alun. Sebab, Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy tersebut diduga hasil dari pencucian uang Rafael Alun.

"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.

Baca Juga: Terbongkar, Rafael Alun Simpan Uang Hasil Korupsi Rp37,8 Miliar di Safe Deposit Box

"Semua harta, semua dari hasil tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan. Yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU. Ia didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!