Gaji PNS Single Salary, Menpan RB Sebut Pilot Project di PPATK dan KPK
Rabu, 13 September 2023 - 08:34 WIB
JAKARTA - Sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dengan sistem single salary merupakan pilot project yang baru dilaksanakan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan di Kantor Kemenko PMK, dikutip Rabu (13/9/2023).
Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary. Pasalnya sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.
"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," jelasnya.
Azwar melanjutkan bahwa sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor."
"Tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi merasa nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja. Ini yang sedang dipilotprojectkan," jelasnya.
Sementara itu, single salary akan menggunakan sistem grading. Sehingga nantinya grading ini akan menjadi ketetapan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Nantinya gaji atau imbalan yang masuk diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Grading sendiri adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Terdapat kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Semuanya akan tergantung terhadap penilaian grading sebelumnya.
"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan di Kantor Kemenko PMK, dikutip Rabu (13/9/2023).
Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary. Pasalnya sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.
"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," jelasnya.
Azwar melanjutkan bahwa sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor."
"Tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi merasa nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja. Ini yang sedang dipilotprojectkan," jelasnya.
Sementara itu, single salary akan menggunakan sistem grading. Sehingga nantinya grading ini akan menjadi ketetapan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Nantinya gaji atau imbalan yang masuk diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Grading sendiri adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Terdapat kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Semuanya akan tergantung terhadap penilaian grading sebelumnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda