Ungkap Pencucian Uang Kartel Narkoba, Bareskrim Selamatkan Jutaan Warga
Selasa, 12 September 2023 - 19:07 WIB
"Berhasil disita dan akan disita aset-aset terkait kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka yang mencapai angka Rp273 Miliar dan ada kemungkinan masih akan meningkat," lanjut Mukti.
Dalam kasus ini polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Pelaku akan dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Mukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Dea Jakarta, Dea Bangkok, PPATK, Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen PAS Kumham, Divhubinter Polri, dan Ditjen Imigrasi.
Dalam kasus ini polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Pelaku akan dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Mukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Dea Jakarta, Dea Bangkok, PPATK, Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen PAS Kumham, Divhubinter Polri, dan Ditjen Imigrasi.
(rca)
tulis komentar anda