Ungkap Pencucian Uang Kartel Narkoba, Bareskrim Selamatkan Jutaan Warga

Selasa, 12 September 2023 - 19:07 WIB
loading...
Ungkap Pencucian Uang...
Bareskrim Polri berhasil mengomandoi penindakan pidana pencucian uang hasil tindak pidana kejahatan narkoba. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengomandoi penindakan pidana pencucian uang hasil tindak pidana kejahatan narkoba. Hal tersebut dikatakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Menurut Komjen Wahyu Widada, keberhasilan ini menjadi preseden baik bagi penindakan tindak pidana narkoba. Kata dia, ditangkapnya jaringan narkoba tersebut, juga harus dimiskinkan agar memberikan efek jera.

Pengungkapan kartel narkoba ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang selebgram berinisial APS (Adelia Putri Salma). APS dalam kesehariannya selalu aktif memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Baca juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama adalah sindikat narkoba terbesar di Indonesia, kami mengapresiasi kerja keras jajaran dan terima kasih atas kolaborasi lintas instansi dan negara dalam menangani perkara ini," kata Komjen Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Dalam mendistribusikan barang haram tersebut, Komjen Wahyu mengungkapkan, jaringan narkoba internasional tersebut mengamuflasekan dengan kemasan teh China. Mereka mengendalikan jaringan sindikat narkoba ini dari Thailand, dengan target Malaysia dan terutama Indonesia.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi," ujarnya.

"Ini menjadi atensi Kapolri sebagai mana arahan presiden untuk memberantas tindak pidana narkotika secara komprehensif, sebagai langkah taktis melindungi masyarakat dan membangun Indonesia yang lebih baik," sambungnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, terbongkarnya bandar narkoba Fredy Pratama ini menyelamatkan jutaan warga Indonesia. "Jumlah total jiwa yang terselamatkan dari sindikat Fredy Pratama tahun 2020 sampai dengan 2023 51.116.346 jiwa," ungkapnya.

"Berhasil disita dan akan disita aset-aset terkait kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka yang mencapai angka Rp273 Miliar dan ada kemungkinan masih akan meningkat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi. Pelaku akan dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Mukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Dea Jakarta, Dea Bangkok, PPATK, Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen PAS Kumham, Divhubinter Polri, dan Ditjen Imigrasi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved