Penyidik Periksa 187 Saksi Terkait Dugaan Suap di Rutan KPK
Selasa, 12 September 2023 - 12:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa 187 saksi dalam proses penyelidikan dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah. Sebanyak 187 saksi tersebut terdiri dari pihak eksternal dan internal KPK hingga sejumlah tahanan.
"KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di Rutan. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Untuk diketahui, KPK sudah beberapa kali melakukan ekspose gelar perkara terkait penyelidikan dugaan suap berupa pungli di rutan KPK. Namun demikian, gelar perkara tersebut belum menghasilkan keputusan untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebab, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tim penyelidik masih ingin mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke pihak eksternal KPK. "Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali di ekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal. Kita masih mengembangkan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.
Temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan sejak Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di Rutan. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Untuk diketahui, KPK sudah beberapa kali melakukan ekspose gelar perkara terkait penyelidikan dugaan suap berupa pungli di rutan KPK. Namun demikian, gelar perkara tersebut belum menghasilkan keputusan untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebab, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tim penyelidik masih ingin mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke pihak eksternal KPK. "Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali di ekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal. Kita masih mengembangkan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.
Temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan sejak Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.
Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda