Penyidik Periksa 187 Saksi Terkait Dugaan Suap di Rutan KPK

Selasa, 12 September 2023 - 12:50 WIB
Penyidik memeriksa 187 saksi dalam proses penyelidikan dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa 187 saksi dalam proses penyelidikan dugaan suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah. Sebanyak 187 saksi tersebut terdiri dari pihak eksternal dan internal KPK hingga sejumlah tahanan.

"KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di Rutan. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).



Untuk diketahui, KPK sudah beberapa kali melakukan ekspose gelar perkara terkait penyelidikan dugaan suap berupa pungli di rutan KPK. Namun demikian, gelar perkara tersebut belum menghasilkan keputusan untuk meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Selidiki Unsur Suap hingga Pemerasan Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan

Sebab, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tim penyelidik masih ingin mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke pihak eksternal KPK. "Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali di ekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal. Kita masih mengembangkan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Agustus 2023.

Temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan sejak Desember 2021-Maret 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!