KPK Selidiki Unsur Suap hingga Pemerasan Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan

Rabu, 21 Juni 2023 - 09:15 WIB
loading...
KPK Selidiki Unsur Suap hingga Pemerasan Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK . Saat ini, KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.

"KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: KPK Dalami Pihak Penampung Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan

KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami unsur pidana untuk oknum tersebut.

"Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi," jelas Ali.

"Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami," sambungnya.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut Dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di Rutan Gedung Merah Putih.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1789 seconds (0.1#10.140)