KPK Selidiki Unsur Suap hingga Pemerasan Pungli Rp4 Miliar Petugas Rutan
Rabu, 21 Juni 2023 - 09:15 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (Rutan) KPK . Saat ini, KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.
"KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: KPK Dalami Pihak Penampung Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan
KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami unsur pidana untuk oknum tersebut.
"Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi," jelas Ali.
"KPK kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: KPK Dalami Pihak Penampung Pungli Rp4 Miliar Oknum Petugas Rutan
KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami unsur pidana untuk oknum tersebut.
"Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi," jelas Ali.
Lihat Juga :