Kasus Dugaan Transaksi Janggal, Mahfud MD Sebut 8 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Disiplin

Senin, 11 September 2023 - 14:33 WIB
Ada delapan pegawai Kemenkeu yang dikenakan sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Ada delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikenakan sanksi disiplin, buntut dugaan transaksi janggal Rp349 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .

"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi disiplin.



Mereka, kata Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Diketahui, sebanyak 300 surat laporan bermasalah terkait transaksi janggal dengan agregat Rp349 triliun.



"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses," katanya.

"Tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," sambungnya.

Kendati demikian, Sugeng belum dapat memerinci apakah delapan orang yang dikenakan sanksi disiplin berasal dari Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

"Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, delapan surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk," katanya.

"Jadi ada trigger lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin. Detailnya nanti lah ya," sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More