Draf PKPU: Menteri Maju Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden
Jum'at, 08 September 2023 - 13:41 WIB
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian isi Pasal 15 ayat (2) Rancangan PKPU.
Baca Juga: Ini Draf Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diusulkan KPU
Sementara pasal 16 berbunyi:
1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2). Mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Draf Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diusulkan KPU
Sementara pasal 16 berbunyi:
1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2). Mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Lihat Juga :