Minta Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun, Ini Alasan TNI Ajukan Uji Materi ke MK

Jum'at, 08 September 2023 - 10:47 WIB
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro bersama lima pemohon lainnya mengajukan gugatan ke MK meminta agar usia pensiun prajurit TNI diperpanjang menjadi 60 tahun. Foto/MPI
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro bersama lima pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.

Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon, Viktor Santoso Tandiasa membenarkan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). "Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor, Jumat (8/9/2023).

Viktor menjelaskan, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan. "Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun," ucapnya.





Kemudian pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala.

"Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum," katanya.

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusionalnya.



"Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More