Minta Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun, Ini Alasan TNI Ajukan Uji Materi ke MK

Jum'at, 08 September 2023 - 10:47 WIB
Kemudian pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun. Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala.

"Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum," katanya.

Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusionalnya.

Baca juga: UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun

"Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!