Belum Ditahan, Kuncoro Wibowo Dicecar KPK Soal Perannya dalam Distribusi Bansos

Jum'at, 08 September 2023 - 08:21 WIB
KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini, KPK baru menahan tiga dari enam tersangka tersebut. Ketiga tersangka yang sudah ditahan yakni, Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; dan Richard Cahyanto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan upaya penahanan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!