Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 06 September 2023 - 18:52 WIB
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya dilakukan pada saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan anak yang masih sekolah.
Atas perbuatannya, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut keduanya agar divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Parjono dan Yoseph terbukti telah menyuap sejumlah Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan anak yang masih sekolah.
Atas perbuatannya, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub
Putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut keduanya agar divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Parjono dan Yoseph terbukti telah menyuap sejumlah Rp1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
Lihat Juga :