Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 04 September 2023 - 15:39 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Bambang Kayun sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar," kata Hakim.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: JPU Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!