Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor
Senin, 04 September 2023 - 09:13 WIB
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SEJAK di bangku kuliah semester pertama, telah diajarkan dengan berwanti-wanti kepada kita bahwa asas legalitas dalam hukum pidana merupakan pilar hukum pidana yang utama. Karena pilar hukum pidana tersebut merupakan bangunan dasar berdiri tegaknya negara hukum.
Di dalam asas legalitas itulah penerapan hukum pidana dillarang ditafsirkan atau diperluas selain apa yang telah tertulis di dalamnya (lex scripta), apa yang yag harus dibaca sesuai apa yang tertulisnya (lex stricta), dan apa yang telah dijelaskan di dalam norma undang-undang (hukum pidana) di dalamnya. Penerapan UU Pidana (hukum pidana) yang bertentangan dengan pilar hukum asas legalitas dan asas-asas hukum lainnya mutatis mutandis penerapan tersebut batal demi hukum (van rechts nieteg) dan tidak sah.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SEJAK di bangku kuliah semester pertama, telah diajarkan dengan berwanti-wanti kepada kita bahwa asas legalitas dalam hukum pidana merupakan pilar hukum pidana yang utama. Karena pilar hukum pidana tersebut merupakan bangunan dasar berdiri tegaknya negara hukum.
Di dalam asas legalitas itulah penerapan hukum pidana dillarang ditafsirkan atau diperluas selain apa yang telah tertulis di dalamnya (lex scripta), apa yang yag harus dibaca sesuai apa yang tertulisnya (lex stricta), dan apa yang telah dijelaskan di dalam norma undang-undang (hukum pidana) di dalamnya. Penerapan UU Pidana (hukum pidana) yang bertentangan dengan pilar hukum asas legalitas dan asas-asas hukum lainnya mutatis mutandis penerapan tersebut batal demi hukum (van rechts nieteg) dan tidak sah.
Lihat Juga :