Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:09 WIB
"Teman-teman dari pemerhati maupun DPR mempertanyakan kalau 27 November dilaksanakan, umumnya kan ada sengketa dan lainnya 3 bulan. Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember. Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini engga efektif untuk pemerintahan," kata Tito.

"Kemudian kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain. Berarti lebih kurang April, Februari, Maret 2025 itu ada pelantikan. Cukup jauh dengan pelantikan Presiden 20 Oktober," tambahnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Siap Jelaskan Usulan Tunda Pilkada 2024 ke DKPP

Maka dari itu, kata Tito, timbul ide bukan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak, katanya, lebih baik pada 1 Januari 2025. Sebab, gubernur definitif hasil Pilkada 2020 akan habis masa kerjanya pada 31 Desember 2024 sesuai UU Pasal 201 ayat 7.

"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali, 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden, ada ide untuk memajukan pilkadanya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai habis daripada Pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang. Itu lebih kurang September. Itu baru wacana. Silakan saja teman teman DPR menilai. Kalau memang sudah punya pendapat seperti apa ya kami siap untuk diundang menyampaikan pendapat," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!