Ini Harapan Mantan Wakapolri Atas Penangkapan Djoko Tjandra
Jum'at, 31 Juli 2020 - 10:29 WIB
JAKARTA - Peristiwa penangkapan Djoko Sugiarto Tjandra menyita perhatian banyak pihak. Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun.
"Walaupun Djoko Tjandra sudah tertangkap, tetapi kejadian masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia beberapa waktu yang lalu dan sangat mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia jangan menjadi hilang," ujar Adang Daradjatun kepada SINDOnews , Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Ini untuk Jawab Keraguan Publik)
Menurut dia, peristiwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia beberapa waktu lalu harus menjadi pemicu bagi para penegak hukum untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. "Terutama tanggung jawab moral atau etika dan membongkar apa yang sebenarnya terjadi," kata mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) ini.
Dia mengatakan, dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, apa yang sebenarnya terjadi akan terungkap. "Polri harus mampu menggali semua persoalan atau kejadian yang lalu. Misalnya mengapa menjelang putusan MA, Djoko Tjandra bisa tahu dan lari ke luar negeri," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kemudian, dia melanjutkan, mengapa Djoko Tjandra dengan mudah mendapatkan paspor baru dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara. "Banyak lagi hal-hal yang harus dilakukan Polri, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, apabila ingin kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin baik," paparnya.
Dia menambahkan masyarakat merasa bahwa selama ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan kasus tertangkapnya pria yng tersangkut kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu, kata dia, dapat memberi jawaban kepada masyarakat. (Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Djoko Tjandra Tiba di Halim Perdanakusuma)
"Dan yang paling penting, apabila proses pelaksanaan penghukuman berjalan, apakah ada keistimewaan yang diperoleh selama berada di LP. Kita sudah sama-sama mengetahui tentang apa yang terjadi selama ini di dalam LP bagi orang orang tertentu. Mari kita kawal penegakan hukum di Indonesia, karena sesuai Pasal 1 (3) UUD 1945, Negara kita adalah negara hukum, semua sama orang sama kedudukannya di muka hukum," pungkasnya.
"Walaupun Djoko Tjandra sudah tertangkap, tetapi kejadian masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia beberapa waktu yang lalu dan sangat mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia jangan menjadi hilang," ujar Adang Daradjatun kepada SINDOnews , Jumat (31/7/2020). (Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Kabareskrim: Ini untuk Jawab Keraguan Publik)
Menurut dia, peristiwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia beberapa waktu lalu harus menjadi pemicu bagi para penegak hukum untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. "Terutama tanggung jawab moral atau etika dan membongkar apa yang sebenarnya terjadi," kata mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) ini.
Dia mengatakan, dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, apa yang sebenarnya terjadi akan terungkap. "Polri harus mampu menggali semua persoalan atau kejadian yang lalu. Misalnya mengapa menjelang putusan MA, Djoko Tjandra bisa tahu dan lari ke luar negeri," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kemudian, dia melanjutkan, mengapa Djoko Tjandra dengan mudah mendapatkan paspor baru dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara. "Banyak lagi hal-hal yang harus dilakukan Polri, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, apabila ingin kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin baik," paparnya.
Dia menambahkan masyarakat merasa bahwa selama ini hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan kasus tertangkapnya pria yng tersangkut kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu, kata dia, dapat memberi jawaban kepada masyarakat. (Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Djoko Tjandra Tiba di Halim Perdanakusuma)
"Dan yang paling penting, apabila proses pelaksanaan penghukuman berjalan, apakah ada keistimewaan yang diperoleh selama berada di LP. Kita sudah sama-sama mengetahui tentang apa yang terjadi selama ini di dalam LP bagi orang orang tertentu. Mari kita kawal penegakan hukum di Indonesia, karena sesuai Pasal 1 (3) UUD 1945, Negara kita adalah negara hukum, semua sama orang sama kedudukannya di muka hukum," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda