MA Kabulkan Gugatan Perludem terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:13 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Selasa, (29/8/2023). Foto/Gedung MA/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 . Gugatan tersebut yakni pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Dalam putusan nomor 24 P/HUM/2023 tersebut, Perludem menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Gugatan tersebut telah diputus pada Selasa, (29/8/2023).

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis putusan MA yang dikutip Rabu, (30/8/2023).

Gugatan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggotanya Cerah Bangun, Yodi Martono Wahyunadi dan Dewi Asimah. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Keberatan HUM," tulis MA.





Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik keputusan revisi PKPU Pasal 8 Nomor 10 Tahun 2023 tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan kalkulasi Perludem, ada setidaknya 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR yang akan merasakan dampak dari revisi PKPU.

Jika aturan itu diikuti parpol, Titi menganalisis, bacaleg yang diajukan akan kurang dari 30 persen. Ia juga mengungkapkan bahwa KPU telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 245 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Intinya adalah, Pasal 8 Ayat 2 itu melanggar pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyaratkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," ujarnya.

Undang-undang tersebut berisi:

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen."

"Mestinya bukan lagi dipencalonan (yang menjadi) komitmen kita, tetapi bagaimana kita menjadikan calon-calon perempuan Indonesia untuk terpilih," tuturnya.

Ia menekankan seluruh peraturan harus dikonsultasikan dengan masyarakat, dan KPU perlu mengutamakan tujuan lingkungan berpolitik yang inklusif dan bersahabat demi mencapai kesetaraan politik.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More