MA Kabulkan Gugatan Perludem terkait Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:13 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Selasa, (29/8/2023). Foto/Gedung MA/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 . Gugatan tersebut yakni pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

Dalam putusan nomor 24 P/HUM/2023 tersebut, Perludem menggugat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Gugatan tersebut telah diputus pada Selasa, (29/8/2023).



"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis putusan MA yang dikutip Rabu, (30/8/2023).

Gugatan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggotanya Cerah Bangun, Yodi Martono Wahyunadi dan Dewi Asimah. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Keberatan HUM," tulis MA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!