Ancaman Demokrasi dan Pembohong yang Konsisten

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:47 WIB
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
Kemala Atmojo

Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Seorang kawan yang kebetulan sedang bertugas di luar negeri mengirim beberapa lembar foto dengan keterangan: Tolong dibahas kenapa para pathological liar (pembohong patologis) ini sering sekali muncul atau diundang di acara televisi? Demi rating atau ada agenda khusus dari pengelola acara?



Mula-mula saya tidak terlalu tertarik dengan kiriman kawan itu. Bukankah pertimbangan rating, iklan, dan agenda khusus oleh pengelola acara sebuah stasiun televisi sudah lama berlangsung dan lumrah saja sejauh tidak melanggar aturan?

Andai saja dia langsung bertanya bagaimana konsep kebenaran menurut aliran pragmatisme William James dan John Dewey; Atau bagaimana kaitan konsep kebenaran dengan fakta, kebenaran dengan waktu, komunikasi, serta kaitannya dengan kekuasaan, mungkin saya lebih semangat mencarikan referensinya.

Tapi, karena permintannya diulang beberapa kali, saya jadi teringat ada hal-hal yang memang perlu mendapat perhatian. Pertama, soal frekuensi publik. Para pengelola acara televisi itu harus sadar bahwa frekuensi yang dia gunakan itu bukan harta karun turun-temurun milik pribadi bosnya. Kedua, soal ancaman terhadap proses demokrasi dan pengembangan peradaban.

Pertama, soal frrekuensi publik yang selama ini memang digunakan oleh stasiun televisi. Frekuensi publik ini adalah frekuensi radio yang digunakan untuk kepentingan publik, seperti penyiaran radio, telepon selular, dan televisi. Frekuensi publik dimiliki oleh pemerintah atau lembaga publik lainnya, dan digunakan untuk menyediakan layanan penyiaran yang berkualitas. Karena jumlahnya terbatas dan permintaan penggunaannya cukup tinggi, maka sebaiknya frekuensi ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dalam arti luas, misalnya meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.

Izin atau lisensi penggunaan frekuensi publik ini diberikan oleh pemerintah kepada penyedia layanan komunikasi, seperti stasiun radio atau televisi, operator jaringan seluler, dan penyedia layanan internet tertentu. Lalu pengaturan frekuensi ini pertama-tama dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan gangguan dalam komunikasi. Tanpa pengaturan yang tepat, berbagai layanan komunikasi dapat saling berinterferensi dan mengganggu kinerja satu sama lain. Oleh karena itu, pengaturan frekuensi memainkan peran penting dalam menjaga kualitas layanan komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Pihak yang menggunakan frekuensi tersebut harus tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan. Maka, sebagai salah satu penyelenggara telekomunikasi, stasiun televisi haruslah ikut merasa bertangung jawab atas penggunaan frekuensi publik agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik dan pemajuan peradaban.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More