KPK Geledah Rumah di Gorontalo Terkait Korupsi Kuota Rokok di Tanjungpinang

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:12 WIB
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Ditaksir Lebih dari Rp250 Miliar

Den Yealta diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang Selain itu, Den Yealta diduga juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KPK juga menduga ada jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

Atas tindakan tersebut, Den Yealta diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya Den Yealta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!