KPK Geledah Rumah di Gorontalo Terkait Korupsi Kuota Rokok di Tanjungpinang
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:12 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Kota Gorontalo, hari ini. Rumah tersebut dikabarkan merupakan kediaman tersangka Den Yealta (DY).
Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, IPILO, Gorontalo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).
Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang akrab disebut Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta (DY) sebagai tersangka.
Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. Perbuatan korupsi Den Yealta tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp296,2 miliar.
Den Yealta diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang Selain itu, Den Yealta diduga juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
KPK juga menduga ada jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Atas tindakan tersebut, Den Yealta diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya Den Yealta.
Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, IPILO, Gorontalo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/8/2023).
Belum diketahui apa saja yang berhasil diamankan tim penyidik dari penggeledahan tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," jelas Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang akrab disebut Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta (DY) sebagai tersangka.
Den Yealta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang. Perbuatan korupsi Den Yealta tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp296,2 miliar.
Baca Juga
Den Yealta diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang Selain itu, Den Yealta diduga juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok. Sehingga, hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
KPK juga menduga ada jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.
Atas tindakan tersebut, Den Yealta diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp4,4 miliar. Saat ini, penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya Den Yealta.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda