Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Ditaksir Lebih dari Rp250 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditaksir lebih dari Rp250 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali memastikan kasus tersebut berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Baca Juga: Berpotensi Rugikan Negara, KPK Dimintai Awasi Sistem Cukai Rokok
"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," kata Ali.
Lembaga antirasuah itu mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini. "Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," ungkap Ali.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," pungkasnya.
"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali memastikan kasus tersebut berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Baca Juga: Berpotensi Rugikan Negara, KPK Dimintai Awasi Sistem Cukai Rokok
"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," kata Ali.
Lembaga antirasuah itu mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini. "Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," ungkap Ali.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," pungkasnya.
(rca)