Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Ditaksir Lebih dari Rp250 Miliar
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:09 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto/Dok MPI/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Kerugian negara akibat dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditaksir lebih dari Rp250 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali memastikan kasus tersebut berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Baca juga: Berpotensi Rugikan Negara, KPK Dimintai Awasi Sistem Cukai Rokok
"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," kata Ali.
"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ali memastikan kasus tersebut berbeda dengan perkara korupsi yang sempat menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Baca juga: Berpotensi Rugikan Negara, KPK Dimintai Awasi Sistem Cukai Rokok
"Oh enggak, ini proses penyelidikan dan penyidikan baru. Untuk yang cukai tadi itu," kata Ali.
Lihat Juga :