Polri Gandeng Dewan Pers Wujudkan Pemilu Damai
Senin, 28 Agustus 2023 - 18:00 WIB
JAKARTA - Polda Bengkulu menjalin kerja sama dengan Dewan Pers untuk menyelaraskan peran media dalam mendukung kerja-kerja kepolisian. Kerja sama dengan Dewan Pers dilakukan agar tidak terjadi ketersinggungan satu sama lain.
Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya menyadari di era digital, peran media sangat penting, terutama menjelang tahun politik menuju Pemilu 2024.
"Saya meminta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers ini saat bertugas di lapangan, sehingga tidak lagi terjadi adanya ketersinggungan satu sama lain," kata Armed kepada awak media di Jakarta, Senin (28/8/23).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik sinergitas yang terjalin ini. Ia memaparkan aturan mengenai kerja-kerja pers telah diatur dalam undang-undang, terutama apabila adanya sengketa yang terjadi.
"Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Hak Koreksi, Hak Jawab, dan pengaduan Dewan Pers," ujarnya.
Di sisi lain, Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan menambahkan, Polri berkomitmen untuk bersinergi dengan metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Dewan Pers dalam penegakkan hukum berkaitan hukum pers. Bahkan, Polri mendukung dan menjunjung tinggi kebebasan Pers.
Ia menegaskan, Polri juga mengedepankan keadilan restoratif demi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Menurutnya, Polri akan melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. Di sisi lain, akan berupaya menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
"Kami juga akan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah," tutup Iwan.
Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya menyadari di era digital, peran media sangat penting, terutama menjelang tahun politik menuju Pemilu 2024.
"Saya meminta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers ini saat bertugas di lapangan, sehingga tidak lagi terjadi adanya ketersinggungan satu sama lain," kata Armed kepada awak media di Jakarta, Senin (28/8/23).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyambut baik sinergitas yang terjalin ini. Ia memaparkan aturan mengenai kerja-kerja pers telah diatur dalam undang-undang, terutama apabila adanya sengketa yang terjadi.
"Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni Hak Koreksi, Hak Jawab, dan pengaduan Dewan Pers," ujarnya.
Di sisi lain, Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan menambahkan, Polri berkomitmen untuk bersinergi dengan metode komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Dewan Pers dalam penegakkan hukum berkaitan hukum pers. Bahkan, Polri mendukung dan menjunjung tinggi kebebasan Pers.
Baca Juga
Ia menegaskan, Polri juga mengedepankan keadilan restoratif demi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Menurutnya, Polri akan melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. Di sisi lain, akan berupaya menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
"Kami juga akan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah," tutup Iwan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda