Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:34 WIB
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (tengah) mengikuti sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). FOTO/ANTARA/GALIH PRADIPTA
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Angin juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angin diyakini terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pajak dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).





"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan," katanya.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti terhadap Angin. Angin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 subsider satu tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan ini," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Angin Prayitno dinilai telah bersikap sopan dalam sidang. Kemudian, terdakwa merupakan kepala rumah tangga.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Angin Prayitno Aji dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More