Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:34 WIB
f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau

g. meninggal dunia."

Terakhir, pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam hal masa jabatan Pj Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Gubernur pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini."

Untuk diketahui, jika tidak ada perubahan, Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada November. Hal itu tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

Artinya, jika Pj Gubernur tersebut dilantik pada September 2023, ada kemungkinan jabatan mereka diperpanjang atau digantikan orang lain.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More