Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 16:34 WIB
Jelang Pemilu 2024, ada 17 Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Mereka menggantikan para gubernur hasil Pilkada 2018 akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , ada 17 Penjabat Gubernur yang akan dilantik. Mereka akan menggantikan para gubernur hasil Pilkada 2018 yang habis masa jabatannya pada 2023 ini.

Diketahui, sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya pada tahun ini. Meski di antara mereka ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisinya akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.

Gubernur dan wakil gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini adalah mereka yang memimpin di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Selain itu, Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatera Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur. Ketentuan tentang habisnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.





Dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Masa Jabatan Penjabat Gubernur

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More