Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?
Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:20 WIB
Teddy Gusnaidi. Foto: Istimewa
Baca juga: FISIP UI Akan Gelar Kuliah Kebangsaan, Undang 3 Bakal Capres 2024
“Jadi, jangan sampai keliru,” kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy menjelaskan, organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye. Sehingga, kata dia, mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.
“Bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus. Lalu bagaimana supaya mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres cawapres atau caleg di kampus mereka?” tuturnya.
Baca juga: FISIP UI Akan Gelar Kuliah Kebangsaan, Undang 3 Bakal Capres 2024
“Jadi, jangan sampai keliru,” kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
Teddy menjelaskan, organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye. Sehingga, kata dia, mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.
“Bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus. Lalu bagaimana supaya mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres cawapres atau caleg di kampus mereka?” tuturnya.
Lihat Juga :