Ingat! Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju di Pilkada

Kamis, 30 Juli 2020 - 16:32 WIB
Foto/ilustrasi.inews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana korupsi yang dilarang untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Diketahui, tahapan Pilkada 2020 yang digelar secara serentak di 270 daerah, dilaksanakan meskipun dipertentangkan karena dalam suasana pandemi. Pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada September 2020 telah diundur hingga Desember 2020.



"Dalam proses itu, kita tidak boleh melupakan putusan MK yang menyatakan mantan narapidana, termasuk korupsi, untuk maju dalam kontestasi Pilkada," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

(Baca: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi)

MK memutuskan hal tersebut pada Desember 2019 lewat Putusan no. 56/PUU-XVII/2019. Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!