Jokowi Tak Hadirkan Ahli Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:25 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta pihaknya tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa Presiden Jokowi dalam sidang lanjutan perkara tersebut, Selasa (22/8/2023).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan agenda sidang lanjutan perkara itu yakni mendengar keterangan ahli dari pemohon nomor 51. Saksi ahli tersebut bernama Dr H Abdul Khair Ramadhan SH, MH. Saksi ahli itu diajukan sebagai tertulis tapi tidak dihadir dalam sidang perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023 itu.
"Kemudian untuk pemohon 55 tidak jadi mengajukan ahli begitu juga untuk Kuasa Presiden. Bagaimana konsep presiden?" kata Anwar saat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (22/8/2023).
Kuasa presiden menuturkan, sebenarnya Jokowi ingin mengahdirkan saksi ahli. Namun, niat Jokowi kata kuasanya urung dilakukan.
Anwar Usman lalu menanyakan apakah perintah tersebut dari Jokowi atau bukan. "Ya, terima kasih yang mulia berdasarkan dari tim kuasa kemarin kita diskusi kemudian menghasilkan keputusan yang untuk tidak jadi menghadirkan ahli. Jadi ini atas keputusan kuasa presiden yang mulia," kata Kuasa Presiden.
Ketua MK mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kuasa presiden sudah jelas.
"Jadi hari ini, sekali lagi agenda sidang sudah selesai. Karena tadi berdasarkan pemberitahuan dari Kuasa Presiden, ahli yang sedianya akan dihadirkan tidak jadi. Begitu juga untuk pemohon, cukup dengan keterangan tertulis. Baik, sekali lagi juga mungkin ada permohonan lain yang juga akan diberitahu secara tertulis oleh panitera," katanya.
Anwar menuturkan sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait. Kata dia sudah ada tiga permohonan untuk menjadi pihak terkait, yakni atas nama Evi Anggita Rahmah dan kawan-kawan; Raihan Vicky Fansuri dan Sultan Badarsah; dan Oktavianus Rasulbala.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan agenda sidang lanjutan perkara itu yakni mendengar keterangan ahli dari pemohon nomor 51. Saksi ahli tersebut bernama Dr H Abdul Khair Ramadhan SH, MH. Saksi ahli itu diajukan sebagai tertulis tapi tidak dihadir dalam sidang perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023 itu.
"Kemudian untuk pemohon 55 tidak jadi mengajukan ahli begitu juga untuk Kuasa Presiden. Bagaimana konsep presiden?" kata Anwar saat memimpin sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (22/8/2023).
Kuasa presiden menuturkan, sebenarnya Jokowi ingin mengahdirkan saksi ahli. Namun, niat Jokowi kata kuasanya urung dilakukan.
Anwar Usman lalu menanyakan apakah perintah tersebut dari Jokowi atau bukan. "Ya, terima kasih yang mulia berdasarkan dari tim kuasa kemarin kita diskusi kemudian menghasilkan keputusan yang untuk tidak jadi menghadirkan ahli. Jadi ini atas keputusan kuasa presiden yang mulia," kata Kuasa Presiden.
Ketua MK mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kuasa presiden sudah jelas.
"Jadi hari ini, sekali lagi agenda sidang sudah selesai. Karena tadi berdasarkan pemberitahuan dari Kuasa Presiden, ahli yang sedianya akan dihadirkan tidak jadi. Begitu juga untuk pemohon, cukup dengan keterangan tertulis. Baik, sekali lagi juga mungkin ada permohonan lain yang juga akan diberitahu secara tertulis oleh panitera," katanya.
Baca Juga
Anwar menuturkan sidang selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait. Kata dia sudah ada tiga permohonan untuk menjadi pihak terkait, yakni atas nama Evi Anggita Rahmah dan kawan-kawan; Raihan Vicky Fansuri dan Sultan Badarsah; dan Oktavianus Rasulbala.
Lihat Juga :
tulis komentar anda