Apa Beda DCS dan DCT Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:46 WIB
"Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.919 orang bacaleg," kata Idham.

Sebelum menetapkan bacaleg masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), KPU meminta masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan masyarakat ini akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.

Beda DCS dan DCT

Penetapan DCS dan DCT menjadi tahapan dalam Pemilu 2024. Apa sih yang dimaksud dengan DCS dan DCT tersebut?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Baca Juga: 38 Istilah Seputar Pemilu, Yuk Dicatat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!