Apa Beda DCS dan DCT Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:46 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.919 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

KPU pun mengumumkan 9.919 Bacaleg DPR RI dari 84 daerah pemilihan tersebut mulai 19-23 Agustus 2023. "Sehingga, siapa pun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (18/8/2023).



Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kronologi jumlah 9.919 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang.

Pada masa perbaikan, jumlahnya berkurang 127 baceleg, sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang. Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!