KPK Beda Sikap dengan Kejagung terkait Penanganan Perkara Capres Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:07 WIB
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.
Jaksa Agung menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut capres, cawapres, caleg, serta calon kepala daerah.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin melalui keterangan resminya, Minggu 20 Agustus 2023.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Jaksa Agung menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut capres, cawapres, caleg, serta calon kepala daerah.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin melalui keterangan resminya, Minggu 20 Agustus 2023.
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
(maf)
tulis komentar anda