KPK Beda Sikap dengan Kejagung terkait Penanganan Perkara Capres Cawapres

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:07 WIB
KPK beda sikap dengan Kejagung. Hal ini terkait penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, Calon Legislatif (Caleg), hingga calon kepala daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Hal ini terkait penanganan perkara yang melibatkan Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Ketua (Cawapres), Calon Anggota Legislatif (Caleg), hingga Calon Kepala Daerah.

KPK menyatakan, bakal terus melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, maupun caleg sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara, Kejagung memutuskan untuk menunda perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg sampai Pemilu 2024 selesai.



"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari UU kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Dukung Kejagung Hentikan Pemeriksaan Kasus Capres-Cawapres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!