KPK Beda Sikap dengan Kejagung terkait Penanganan Perkara Capres Cawapres

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:07 WIB
loading...
KPK Beda Sikap dengan...
KPK beda sikap dengan Kejagung. Hal ini terkait penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, Calon Legislatif (Caleg), hingga calon kepala daerah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Hal ini terkait penanganan perkara yang melibatkan Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Ketua (Cawapres), Calon Anggota Legislatif (Caleg), hingga Calon Kepala Daerah.

KPK menyatakan, bakal terus melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan capres, cawapres, maupun caleg sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara, Kejagung memutuskan untuk menunda perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg sampai Pemilu 2024 selesai.

"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari UU kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Dukung Kejagung Hentikan Pemeriksaan Kasus Capres-Cawapres

Meskipun terus memproses perkara yang melibatkan capres, cawapres, hingga caleg, Ali memastikan KPK tetap profesional dan proporsional sesuai dengan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.

"Karena ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia, itu yang jadi pegangan kami," ucap Ali.

KPK juga tetap menerima laporan dari masyarakat terkait berbagai dugaan perkara tindak pidana korupsi. KPK bakal menindak lanjuti laporan tersebut. Asalkan, laporan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK dan sudah memiliki bukti temuan awal.

"Jadi ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindak lanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan," jelasnya.

"Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat," sambungnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.

Jaksa Agung menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar hati-hati dan cermat saat menangani kasus korupsi yang menyangkut capres, cawapres, caleg, serta calon kepala daerah.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin melalui keterangan resminya, Minggu 20 Agustus 2023.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved