Mengawal SDM Unggul Melalui Episode Merdeka Belajar?

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:52 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Perwujudan sumberdaya manusia (SDM) unggul menjadi tanggungjawab utama bidang pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sumber daya manusia unggul adalah “pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”

Apakah kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sudah diarahkan kepada perwujudan sumber daya manusia unggul? Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan-kebijakan episode Merdeka Belajar seyogianya menjadi instrumental dan memberikan optimisme perubahan. Mengapa? Pertama, adanya kesempatan bagi pemangku kepentingan (termasuk siswa) menjadi agen perubahan yang ikut memberikan pengaruh dan dukungan.

Kedua, adanya penyederhanaan alur rangkaian birokrasi, sehingga program dapat langsung diterima dan dirasakan oleh target kebijakan. Ini juga indikator efektivitas dan efisiensi dalam proses yang ada. Ketiga, adanya keberpihakan yaitu beroritentasi pada target kebijakan.



Kebijakan Berorientasi Kesinambungan

Episode kesembilan terkait KIP Kuliah, memungkinkan mahasiswa baru Tahun 2021 menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Biaya pendidikan disesuaikan program studi (prodi), dan biaya hidup disesuaikan indeks harga daerah. Calon mahasiswa memeroleh kemerdekaan untuk tak ragu memilih prodi unggulan pada PT terbaik, di manapun lokasinya di Indonesia. Kebijakan ini menjamin mahasiswa tidak sampai putus kuliah.

Episode keenambelas, membedakan satuan biaya operasional pendidikan (BOP) bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Satuan biaya bervariasi sesuai karakteristik daerah dan dapat digunakan secara fleksibel. Pada 2021, besaran BOP tidak membedakan karakteristik daerah. yaitu per peserta didik sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per tahun. Untuk 2022, satuan biaya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun antara Rp600.000 sampai Rp1.200.000. Kebijakan ini memungkinkan jaminan keberlangsungan dan kesinambungan pendidikan bagi anak usia dini mengenyam pendidikan.

Kebijakan Berorientasi Keadilan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More