Kementerian LHK Sebut Polusi Udara Memburuk Akibat Gedung Menjulang

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:40 WIB
Suasana gedung bertingkat tertutup kabut polusi udara di Jakarta, Jumat (11/8/2023). FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
JAKARTA - Polusi udara di DKI Jakarta memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu salah satunya disebabkan adanya polusi yang terjepit di antara dua gedung menjulang atau disebut dengan street canyon effect.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro menjelaskan salah satu penyebab buruknya tingkat polusi udara di perkotaan, khususnya Jakarta karena adanya gedung menjulang.

"Ada Street Canyon Effect. Jadi kalau kita di antara dua gedung kemudian ada pencemaran di antara dua gedung ini terjebak berputar-putar," kata Sigit saat diwawancara dengan MNC Group di kantornya Jakarta Timur, Minggu (20/8/2023).



Lebih detail dia menjelaskan, berbagai polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, sumber energi pembangkit listrik tenaga uap (PLTA), pembakaran sampah, dapur dan lain sebagainya terjebak di antara dua gedung-gedung menjulang. "Ditambah dengan kendaraan bermotor. Jadi nilainya bisa bertambah hingga 10 kali lipat," katanya.

Peristiwa itu tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di berbagai negara lainnya. Kemudian di Indonesia, selain di Jakarta juga terjadi di kota penyangga seperti di Tangerang Selatan. "Di Tangerang Selatan kan juga sudah ada gedung gedung tinggi," katanya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara dan kemacetan. WFH bagi ASN berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.



Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ASN yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan bepergian ke luar rumah. Mereka harus bekerja dari rumah masing-masing.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," ujar Heru di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," sambungnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI. Sementara, untuk perusahaan swasta sifatnya hanya imbauan. "Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa kan tidak mungkin (WFH)," kata Heru.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More