4 Kali Amendemen UUD 1945, Berikut Pasal-pasal yang Sudah Berubah

Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:19 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Umum MPR-DPR-DPD dalam rangka HUT ke-78 RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Foto: MPI/Yulianto
JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat. Jika terlaksana, ini merupakan amendemen kelima dasar negara dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia.

Amendemen adalah proses perubahan atau perbaikan yang dilakukan terhadap UUD 1945. Amendemen dasar negara Indonesia ini dilakukan dimulai dari proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amendemen hanya dilakukan perubahan pada batang tubuh, bukan Pembukaan UUD 1945. Data Litbang SINDOnews dikutip Minggu (20/8/2023), dalam sejarahnya UUD 1945 sudah empat kali mengalami proses amendemen. Reformasi tahun 1998 menjadi awal amendemen UUD 1945. Amendemen pertama dilakukan 19 Oktober 1999. Kemudian amendemen kedua pada 18 Agustus 2000, amendemen ketiga 10 November 2001, dan amendemen keempat 10 Agustus 2002.





Dari empat kali amendemen UUD 1945, poin-point perubahan signifikan, yakni:

1. Perubahan sistem pemerintahan dari semi-presidensial menjadi presidensial murni dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode.

2. Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari melalui MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

3. Perubahan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat dan memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD3.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More