Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penahanan Kewenangan Pengadilan
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 13:31 WIB
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
KPK menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
Baca juga: KPK Periksa 3 Dalami Aliran Penerimaan Uang Rafael Alun dari Para Wajib Pajak
KPK juga tengah fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.
KPK menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.
Baca juga: KPK Periksa 3 Dalami Aliran Penerimaan Uang Rafael Alun dari Para Wajib Pajak
KPK juga tengah fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.
(kri)
Lihat Juga :