Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penahanan Kewenangan Pengadilan

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 13:31 WIB
loading...
Berkas Perkara Rafael...
KPK melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU eks Pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat kemarin (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).



Ali pun menjelaskan tim jaksa telah mendakwakan Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ia pun merinci dugaan penerimaan yang diperoleh Rafael berdasarkan hasil penyidikan KPK.

"Adapun penerimaan Rafael berdasarkan dakwaan tim jaksa yakni gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD (dolar Singapura) 2 juta, USD (dolar Amerika Serikat) 937 ribu," jelas Ali.

Ali mengungkapkan perihal tim jaksa nantinya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun dalam surat dakwaannya. Selain dilimpahkan berkasnya, Rafael Alun pun kini ditahan berdasarkan kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tutur Ali.

Perihal jadwal persidangan, Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayahanda dari terdakwa Mario Dandy, pelaku penganiayaan putra kader Gerakan Pemuda Ansor.

"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

KPK menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.



KPK juga tengah fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa Tahun 2011, Jimmy Chandra.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)