KPK Periksa 3 Dalami Aliran Penerimaan Uang Rafael Alun dari Para Wajib Pajak
Kamis, 20 Juli 2023 - 11:11 WIB
loading...
KPK sedang mendalami aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang yang diterima mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari para wajib pajak. Rafael Alun diduga menerima fee dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak miliknya.
Aliran penerimaan uang Rafael Alun tersebut didalami KPK lewat tiga orang saksi yakni, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; serta dua Wiraswasta Richard R Wiriahardja dan Ciswanto. Ketiga saksi tersebut disinyalir mengetahui mengetahui aliran uang untuk Rafael Alun.
Baca juga: KPK Telusuri Berbagai Aset Keluarga Rafael Alun di Yogyakarta Lewat 3 Saksi
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Aliran penerimaan uang Rafael Alun tersebut didalami KPK lewat tiga orang saksi yakni, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; serta dua Wiraswasta Richard R Wiriahardja dan Ciswanto. Ketiga saksi tersebut disinyalir mengetahui mengetahui aliran uang untuk Rafael Alun.
Baca juga: KPK Telusuri Berbagai Aset Keluarga Rafael Alun di Yogyakarta Lewat 3 Saksi
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Lihat Juga :