Berkas Perkara Rafael Alun Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penahanan Kewenangan Pengadilan

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 13:31 WIB
Ali mengungkapkan perihal tim jaksa nantinya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun dalam surat dakwaannya. Selain dilimpahkan berkasnya, Rafael Alun pun kini ditahan berdasarkan kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tutur Ali.

Perihal jadwal persidangan, Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayahanda dari terdakwa Mario Dandy, pelaku penganiayaan putra kader Gerakan Pemuda Ansor.

"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!