UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:24 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro bersama lima orang lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI . Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.
Untuk diketahui, Pasal 53 mengatur masa dinas seorang tentara. Pasal itu berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Melansir situs resmi MK, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Gugatan ini diajukan ke MK pada 10 Agustus 2023.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, berdasarkan perkembangan yang terjadi, belum ada pembahasan tentang revisi UU TNI di DPR.
"Sementara dari TNI tentunya sejak putusan itu sudah merekomendasikan pasti. Cuma karena tidak adanya political will dari pembentuk UU ya kita mengajukan permohonan ini," kata Viktor saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Viktor mencontohkan perkembangan yang terjadi di MK, seperti perkara 112 Nurul Ghufron yang seharusnya masuk ke open legal policy. Namun MK justru mengambil peran.
"Artinya dalam kondisi-kondisi tertentu yang menimbulkan diskriminasi, karena ini kan terkait dengan persamaan di hadapan hukum ya, itu kan juga suda ada perkembangan-perkembangan baru," katanya.
"Beberapa putusan yang memungkinkan open legal policy itu diambil-alih oleh MK ketika memang secara politik pembentuk UU itu sudah tidak memiliki political will," katanya.
Sebagai informasi, MK sempat menolak permohonan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI pada Selasa (29/3/2022) lalu. Hal itu sebagaimana keputusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang atas pendapat Mahkamah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.
Untuk diketahui, Pasal 53 mengatur masa dinas seorang tentara. Pasal itu berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Melansir situs resmi MK, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Gugatan ini diajukan ke MK pada 10 Agustus 2023.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, berdasarkan perkembangan yang terjadi, belum ada pembahasan tentang revisi UU TNI di DPR.
"Sementara dari TNI tentunya sejak putusan itu sudah merekomendasikan pasti. Cuma karena tidak adanya political will dari pembentuk UU ya kita mengajukan permohonan ini," kata Viktor saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Viktor mencontohkan perkembangan yang terjadi di MK, seperti perkara 112 Nurul Ghufron yang seharusnya masuk ke open legal policy. Namun MK justru mengambil peran.
"Artinya dalam kondisi-kondisi tertentu yang menimbulkan diskriminasi, karena ini kan terkait dengan persamaan di hadapan hukum ya, itu kan juga suda ada perkembangan-perkembangan baru," katanya.
"Beberapa putusan yang memungkinkan open legal policy itu diambil-alih oleh MK ketika memang secara politik pembentuk UU itu sudah tidak memiliki political will," katanya.
Sebagai informasi, MK sempat menolak permohonan perpanjangan masa pensiun prajurit TNI pada Selasa (29/3/2022) lalu. Hal itu sebagaimana keputusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang atas pendapat Mahkamah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat melalui upaya legislative review.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda