UU TNI Digugat ke MK, Minta Usia Pensiun Tentara Jadi 60 Tahun

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:24 WIB
Prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pasukan Latihan Gabungan TNI 2023 di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/7/2023). FOTO/ANTARA/DIDIK SUHARTONO
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro bersama lima orang lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI . Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.

Untuk diketahui, Pasal 53 mengatur masa dinas seorang tentara. Pasal itu berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.



Melansir situs resmi MK, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Gugatan ini diajukan ke MK pada 10 Agustus 2023.

Baca juga: Cerita Jokowi Marah Seusai Jalan Kaki 3 Km saat Hadiri HUT TNI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!