KPK Lelang Apartemen Milik Eks Dirut PT Waskita di Kalibata, Harga Rp178 Juta
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 13:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang satu unit apartemen milik terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif.
Barang rampasan diketahui milik Jarot Subana merupakan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang membuat negara merugi Rp202 miliar. Ia telah divonis enam tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).
Ali menuturkan adapun barang rampasan yang bakal dilelang itu yakni satu unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp178 juta dengan jaminan Rp50 juta.
“Objek lelang, satu unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences,” ujarnya.
“Harga limit Rp178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp50.000.000,00,” sambung dia.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan lelang akan dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jl. Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.
“Kemudian, untuk para calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin 21 Agustus 2023 pukul 09.00 s/d 12.00 WIB,” jelasnya.
Barang rampasan diketahui milik Jarot Subana merupakan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang membuat negara merugi Rp202 miliar. Ia telah divonis enam tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).
Ali menuturkan adapun barang rampasan yang bakal dilelang itu yakni satu unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp178 juta dengan jaminan Rp50 juta.
“Objek lelang, satu unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences,” ujarnya.
“Harga limit Rp178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp50.000.000,00,” sambung dia.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan lelang akan dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jl. Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat.
“Kemudian, untuk para calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin 21 Agustus 2023 pukul 09.00 s/d 12.00 WIB,” jelasnya.
(kri)
tulis komentar anda